Suara Een Nuraeni masih tercekat. Perempuan 36 tahun ini baru saja  kehilangan ibunya, Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia yang  dihukum pancung di Arab Saudi pada Sabtu 18 Juni 2011. “Pertama kali  mendapat kabar dari Migrant Care semalam, tapi baru ditelepon pihak  Kementerian Luar Negeri tadi pagi,” ujar Een ketika dihubungi lewat  telepon, Minggu 19 Juni 2011.
Ruyati binti Satubi Saruna, 54 tahun, dipancung di Mekah, Arab Saudi  karena terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid  Mijlid, yang juga istri majikannya. Dia mengakui perbuatannya itu di  persidangan. Een mengatakan terakhir kali berbicara dengan ibunya pada  akhir Desember 2010. “Waktu itu malam tahun baru menjelang 2011, ibu  bilang mau mengirim uang ke Indonesia,” katanya.
Empat belas hari setelah telepon itu, Een mendapat kabar dari teman  ibunya, bahwa Rubiyati terjerat kasus hukum. Dia diduga membunuh istri  majikannya. “Saya ingat betul, tanggal 14 Januari 2011, teman ibu saya  telepon memberi tahu kasus itu,” ujar anak pertama Rubiyati ini.
Menurut Een, ini adalah ketiga kalinya ibunya berangkat ke Arab Saudi  pada 2008. Selama bekerja di Arab Saudi, kata Een, ibunya tak pernah  mengeluh, tapi dia mendapat cerita dari seorang teman ibunya bahwa  majikan ibunya sangat kasar.
“Ibu sering dilempar sandal oleh majikannya,” kata Een. Selain  dilempar sandal, dia juga kadang dipukul dan pernah 7 bulan tidak  dibayar gajinya. Terakhir, menurut Een, dia didorong majikannya dari  tangga hingga kakinya patah. “Kejadian itu 3 bulan sebelum pembunuhan,”  ujar Een.
Selain mendapat perlakuan kasar, Ruyati juga sering kelaparan.  Bahkan, dia sering tak boleh buka puasa. “Apakah itu bukan biadab  namanya,” kata Een. Ruyati meninggalkan tiga orang anak, yakni Een  Nuraeni, Evi Kurniati, Irwan Setiawan, dan tujuh orang cucu. 
Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi  pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Laman alriyadh.com  menulis, Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti  bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.
“Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya,” begitu pernyataan  resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai  tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi. Belum diketahui motif  pembunuhan yang dilakukan Ruyati. Beberapa media resmi Arab hanya  melaporkan wanita asal Indonesia bersalah membunuh dengan menyerang  korbannya berulang kali pada kepala dan menikam bagian leher menggunakan  pisau dapur.
Hukum pancung sejatinya ditentang dunia. Misalnya, Amnesty  Internasional telah lama mengutuk penggunaan hukuman pancung di Arab  Saudi. Namun, eksekusi serupa terus berlangsung. Selama 2011 ada 27  orang yang terkena pancung yang mayoritas warga negara asing.
Nasib tragis menimpa Ruyati binti Satubi, 54 tahun. Warga Desa  Sukaderma, Kecamatan Sukatani, Bekasi, ini tewas di tangan algojo  Kerajaan Arab Saudi. Ia dieksekusi hukum pancung gara-gara terbukti  membunuh majikannya. Ruyati yang berstatus janda meninggalkan 3 anak  kesayangannya.
Bagaimana Ruyati sampai mengalami nasib naas itu? Inilah kronologinya.
September 2008
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
10 Januari 2010
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
Maret 2011
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Sabtu, 18 Juni 2011
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Minggu, 19 Mei 2011
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
Berita duka kembali datang dari Arab Saudi. Tenaga kerja wanita asal  Indonesia dilaporkan telah dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu,  18 Juni 2011. Laman alriyadh.com menulis, Ruyati binti Satubi Saruna  dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah membunuh wanita Saudi,  Khairiya binti Hamid Mijlid.
“Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya,” begitu pernyataan  resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai  tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pun bereaksi. Menteri Luar Negeri Marty  Natalegawa mengecam Pemerintah Arab Saudi karena tidak memberi tahu  eksekusi ini. “Kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi  mengabaikan hukum internasional,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan  telepon, Minggu 19 Juni 2011. Berikut petikan wawancara dengan Menteri  Luar Negeri.
Benarkah ada Tenaga Kerja Indonesia yang dipancung di Arab Saudi?
Benar, Pemerintah Indonesia mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Almarmumah. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga secara intensif.
Benar, Pemerintah Indonesia mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Almarmumah. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga secara intensif.
Bagaimana dengan jenazah almarhumah, apakah akan dipulangkan ke Indonesia?
Jenazah Ruyati saat ini sudah dimakamkan di Arab Saudi.
Jenazah Ruyati saat ini sudah dimakamkan di Arab Saudi.
Benarkah Ruyati terlibat kasus pembunuhan?
Ya dan almarhumah mengakui hal itu di persidangan. Almarhumah mengakui membunuh istri majikannya dengan cara membacok dan menusuk lehernya dengan pisau dapur. Karena kasus pembunuhan, ketika masuk pengadilan ancamannya hukuman mati. Namun, kami terus memberi perlindungan dengan mendampinginya ketika menjalani proses persidangan sejak awal, kasasi, sampai tahap pengampunan.
Ya dan almarhumah mengakui hal itu di persidangan. Almarhumah mengakui membunuh istri majikannya dengan cara membacok dan menusuk lehernya dengan pisau dapur. Karena kasus pembunuhan, ketika masuk pengadilan ancamannya hukuman mati. Namun, kami terus memberi perlindungan dengan mendampinginya ketika menjalani proses persidangan sejak awal, kasasi, sampai tahap pengampunan.
Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu soal eksekusi almarhumah Ruyati. Kemudian, kami akan memanggil Duta Besar RI di Riyadh dan akan meminta keterangan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta besok.
Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu soal eksekusi almarhumah Ruyati. Kemudian, kami akan memanggil Duta Besar RI di Riyadh dan akan meminta keterangan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta besok.
Jadi, pemerintah Indonesia tidak tahu bahwa Ruyati akan dieksekusi?
Ya, kami tidak tahu almarhumah akan dieksekusi pada Sabtu 18 Juni 2011. Karena itu kami mengecam Pemerintah Arab Saudi. Kami sangat menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional.
Ya, kami tidak tahu almarhumah akan dieksekusi pada Sabtu 18 Juni 2011. Karena itu kami mengecam Pemerintah Arab Saudi. Kami sangat menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional.
